JAKARTA - Segini besaran uang pensiun seumur hidup anggota DPR yang dibatalkan MK. Mahkamah Konstitusi (MK) menilai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Inkonstitusional bersyarat.
Hal ini menjadi putusan MK Nomor 191/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada sidang yang digelar Senin (16/3/2026). Mahkamah menyatakan undang-undang itu sudah tidak relevan lagi untuk dipertahankan.
"Menurut Mahkamah, penting dibentuk undang-undang baru yang dapat mengakomodir kebutuhan pengaturan hak keuangan/administratif pimpinan atau anggota lembaga negara," kata Hakim Saldi Isra saat membaca perrtimbangan putusan.
MK memutuskan UU Nomor 12 Tahun 1980 yang salah satunya mengatur tentang hak pensiun bagi pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara, termasuk MPR dan DPR itu bertentangan dengan konstitusi jika tidak diubah dalam kurun waktu dua tahun.
“Dalam hal tidak dilakukan penggantian setelah waktu dua tahun tersebut terlewati maka UU Nomor 12 Tahun 1980 menjadi bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara permanen,” ucap Saldi.