Jangan Kaget! Ini 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Selasa 24 Maret 2026 08:12 WIB
Jangan Kaget! Ini 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan per Maret 2026. Masyarakat perlu mengetahui 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Manfaat yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan sudah diatur di dalam pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam aturan tersebut terdapat 21 kategori penyakit maupun layanan kesehatan yang tidak masuk dalam penjaminan BPJS Kesehatan. 

Berikut daftar terbaru 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan per Maret 2026:

1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa

2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik

3. Perataan gigi atau orthodontist seperti behel

4. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran

5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

6. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen

7. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan

8. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual

9. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri

10. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya