Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan bahwa THR berbeda dengan gaji ke-13. "Jadi saya garis bawahi, THR ini tidak sama dengan gaji ke-13. Gaji ke-13 biasanya diberikan pada bulan Juni," ujarnya.
Komponen gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja (sesuai kelas jabatan). Dengan demikian, gaji ke-13 PNS 2026 dipastikan cair pada Juni 2026.
Diketahui, Pemerintah telah menyiapkan anggaran THR ASN 2026 sebesar Rp55 triliun atau meningkat sekitar 10% dibandingkan tahun lalu. THR diberikan bagi ASN, termasuk PPPK, prajurit TNI/Polri, serta pensiunan. Pencairan THR ASN sudah dilakukan sejak Februari secara bertahap atau jelang Lebaran 2026.
Pada tahun 2026, THR disalurkan kepada 2,4 juta ASN Pusat/TNI/Polri dengan dukungan APBN sebesar Rp22,2 triliun, 4,3 juta ASN Daerah melalui APBD sebesar Rp20,2 triliun, serta 3,8 juta pensiunan dengan alokasi APBN sebesar Rp12,7 triliun.
(Dani Jumadil Akhir)