Selain itu, Dudy juga mengingatkan para pelaku usaha agar tetap mematuhi pembatasan operasional kendaraan angkutan barang sumbu tiga ke atas yang masih berlaku hingga 29 Maret 2026. Kebijakan tersebut dinilai penting untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas di jalur utama arus balik.
"Kami ingin mengingat kembali bahwa pembatasan sumbu tiga ke atas masih berlaku sampai dengan tanggal 29," pungkasnya.
(Taufik Fajar)