Di sisi permintaan, INACA juga mencatat penurunan jumlah penumpang ke Timur Tengah, khususnya untuk perjalanan umrah, serta potensi penurunan wisatawan mancanegara dari kawasan Eropa dan Timur Tengah ke Indonesia.
Sebagai respons atas kondisi tersebut, INACA mengajukan penyesuaian tarif kepada pemerintah, termasuk kenaikan fuel surcharge sebesar 15 persen dari ketentuan dalam KM 7 Tahun 2023. Selain itu, INACA juga mengusulkan kenaikan Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat domestik sebesar 15 persen untuk pesawat jet maupun propeller, merujuk pada KM 106 Tahun 2019.
Tak hanya itu, asosiasi juga meminta dukungan stimulus sementara dari pemerintah, seperti penundaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk avtur dan tiket domestik, keringanan biaya bandara, serta fleksibilitas pembayaran kewajiban maskapai.
INACA menegaskan, langkah penyesuaian ini diperlukan untuk menjaga keberlangsungan usaha maskapai, menjamin keselamatan penerbangan, serta memastikan konektivitas transportasi udara nasional tetap terjaga di tengah tekanan global.
“Permintaan ini kami ajukan sebagai langkah antisipatif terhadap potensi kenaikan harga avtur ke depan, sekaligus untuk memastikan industri penerbangan tetap beroperasi dengan standar keselamatan yang tinggi,” kata Bayu.
(Dani Jumadil Akhir)