JAKARTA - Apakah CPNS yang baru dilantik dapat gaji 13? Ini faktanya. Pencairan gaji ke-13 akan dilakukan pada Juni 2026.
Gaji ke-13 diberikan kepada Aparatur Negara Sipil (ASN) seperti PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, dan Pejabat Negara serta pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Gaji ke-13 tahun ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2026. Beleid ditetapkan pada 3 Maret 2026 oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada Juni 2026," demikian tercantum dalam Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026 tersebut.
Kemudian, Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026, yang mengatur teknis pembiayaan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
Penetapan Peraturan ini ditujukan sebagai pedoman bagi Kementerian dan Lembaga dalam melaksanakan pembayaran THR dan gaji ketiga belas tahun 2026 yang bersumber dari APBN.
"Ketentuan mengenai penerima, komponen, besaran, dan waktu atas pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2026 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah mengenai pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2026," bunyi Pasal 2 ayat (2) PMK Nomor 13/2026.
Lalu apakah CPNS yang baru dilantik dapat gaji 13? Ini faktanya
Saat menjalani masa kerja sebagai CPNS, setiap CPNS akan mendapatkan gaji sebesar 80 persen. Gaji akan diterima penuh ketika mereka resmi dilantik sebagai PNS setelah mengikuti pelatihan dasar dan berbagai program yang telah ditentukan.
Gaji CPNS elah ditetapkan berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2024. Besaran gaji pokok CPNS dihitung sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS sesuai golongan dan posisi. Gaji pokok terendah untuk CPNS adalah Rp1.348.560, sedangkan yang tertinggi adalah Rp3.976.400.
Golongan I
Golongan IA: Rp1.348.560 - Rp2.018.080
Golongan IB: Rp1.472.640 - Rp2.136.560
Golongan IC: Rp1.534.960 - Rp2.226.960
Golongan II
Golongan IIA: Rp1.747.200 - Rp 2.914.720
Golongan IIB: Rp1.908.000 - Rp3.038.000
Golongan IIC: Rp1.988.720 - Rp3.166.560
Golongan III
Golongan IIIA: Rp2.228.560 - Rp3.660.160
Golongan IIIB: Rp2.322.880 - Rp3.815.040
Golongan IIIC: Rp2.421.120 - Rp3.976.400
Selain gaji pokok, CPNS juga menerima berbagai tunjangan, termasuk tunjangan keluarga, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja (tukin). Besaran tunjangan yang diterima CPNS juga sebesar 80 persen dari tunjangan yang diterima PNS.
Gaji ke 13 bisa diterima apabila CPNS diangkat sebelum bulan Juni sesuai dengan ketetapan yang berlaku. Jika pengangkatan dilakukan pada Juni, maka CPNS baru tidak berhak menerima gaji ke 13 tersebut.
Pemberian gaji 13 diatur dalam PP. Regulasi tersebut menegaskan bahwa CPNS berhak menerima THR dan gaji 13, meskipun hanya 80 persen dari gaji pokok.
CPNS gaji ke-13 berdasarkan perhitungan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Perlu diketahui bahwa gaji ke-13 CPNS tidak termasuk insentif, tunjangan pengelolaan arsip statis, tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan kompensasi, tunjangan pengamanan, dan tunjangan lainnya yang sejenis.
(Dani Jumadil Akhir)