Purbaya kembali mengingatkan bahwa kelancaran penyaluran THR sangat ditentukan oleh ketepatan data dan tata cara pengajuan dari satuan kerja di masing-masing instansi. Kemenkeu akan langsung memproses pembayaran begitu dokumen pendukung dinyatakan lengkap dan valid.
"Mereka mengajukan, kami bayar. Kalau pengajuannya belum lengkap atau belum sesuai, tentu harus hati-hati. Saya tidak tahu kasus ini secara spesifik, tapi yang jelas dana sudah kami siapkan," pungkas Purbaya.
Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia dilaporkan menerima sejumlah aduan terkait belum diterimanya THR oleh sebagian ASN dan pensiunan di beberapa daerah maupun instansi pusat.
(Feby Novalius)