5 Fakta Pencairan Gaji ke-13 PNS Usai Dapat THR 

Taufik Fajar, Jurnalis
Senin 30 Maret 2026 09:19 WIB
Gaji ke-13 PNS (Foto: Okezone)
Share :

3. Pembayaran Gaji 13 Pensiunan

Sementara, berdasarkan PMK tersebut, pembayaran gaji ke-13 bagi pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan akan dilaksanakan melalui PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero). 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan bahwa THR berbeda dengan gaji ke-13. 

"Jadi saya garis bawahi, THR ini tidak sama dengan gaji ke-13. Gaji ke-13 biasanya diberikan pada bulan Juni," ujarnya.

4. Komponen Gaji ke 13

Komponen gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja (sesuai kelas jabatan). Dengan demikian, gaji ke-13 PNS 2026 dipastikan cair pada Juni 2026.

5. THR ASN 2026

Diketahui, Pemerintah telah menyiapkan anggaran THR ASN 2026 sebesar Rp55 triliun atau meningkat sekitar 10% dibandingkan tahun lalu. THR diberikan bagi ASN, termasuk PPPK, prajurit TNI/Polri, serta pensiunan. Pencairan THR ASN sudah dilakukan sejak Februari secara bertahap atau jelang Lebaran 2026.

Pada tahun 2026, THR disalurkan kepada 2,4 juta ASN Pusat/TNI/Polri dengan dukungan APBN sebesar Rp22,2 triliun, 4,3 juta ASN Daerah melalui APBD sebesar Rp20,2 triliun, serta 3,8 juta pensiunan dengan alokasi APBN sebesar Rp12,7 triliun.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya