Untuk memastikan kebijakan ini berjalan serentak di seluruh level pemerintahan, skema WFH satu hari dalam seminggu akan segera diperkuat melalui payung hukum resmi.
“Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah dilakukan satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat. Skema WFH ini akan dituangkan dalam Surat Edaran Menpan RB dan Surat Edaran Mendagri,” sambungnya.
(Feby Novalius)