Pemprov DKI Jakarta akan mengatur proporsi WFH dalam rentang 25% hingga 50% untuk pegawai yang bersifat administratif. Artinya, sebagian pegawai dapat bekerja dari rumah sesuai pengaturan tersebut.
"Karena tidak ada rentang dari pemerintah pusat, kami akan mengatur antara 25% sampai dengan maksimal 50%," ujarnya.
(Feby Novalius)