Ingat! ASN WFH di Rumah, Bukan di Kafe

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Rabu 01 April 2026 13:02 WIB
Aparatur Sipil Negara (ASN) diizinkan bekerja dari rumah atau work from home. (Foto: Okezone.com/Antara)
Share :

Pemprov DKI Jakarta akan mengatur proporsi WFH dalam rentang 25% hingga 50% untuk pegawai yang bersifat administratif. Artinya, sebagian pegawai dapat bekerja dari rumah sesuai pengaturan tersebut.

"Karena tidak ada rentang dari pemerintah pusat, kami akan mengatur antara 25% sampai dengan maksimal 50%," ujarnya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya