Ini Rincian Gaji 13 PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan yang Akan Segera Cair

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Kamis 02 April 2026 19:01 WIB
Ini Rincian Gaji 13 PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan yang Akan Segera Cair (Foto: PANRB)
Share :

JAKARTA - Ini rincian gaji 13 PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan yang akan segera cair. Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 ASN termasuk PNS, PPPK, anggota TNI, Polri, pejabat negara hingga pensiunan pada Juni 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan bahwa THR berbeda dengan gaji ke-13. "Jadi saya garis bawahi, THR ini tidak sama dengan gaji ke-13. Gaji ke-13 biasanya diberikan pada bulan Juni," ujarnya di Jakarta belum lama ini.

Gaji ke-13 tahun ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2026. Beleid ditetapkan pada 3 Maret 2026 oleh Presiden Prabowo Subianto. 

"Gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada Juni 2026," demikian tercantum dalam Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026 tersebut.

Kemudian, Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026, yang mengatur teknis pembiayaan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Penetapan Peraturan ini ditujukan sebagai pedoman bagi Kementerian dan Lembaga dalam melaksanakan pembayaran THR dan gaji ketiga belas tahun 2026 yang bersumber dari APBN.

"Ketentuan mengenai penerima, komponen, besaran, dan waktu atas pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2026 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah mengenai pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2026," bunyi Pasal 2 ayat (2) PMK Nomor 13/2026.

Sebagaimana diatur dalam Pasal tiga dijelaskan bahwa pembayaran THR dan gaji ketiga belas dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja. Bagi lembaga nonstruktural yang tidak memiliki satuan kerja, pembayarannya dibebankan pada DIPA kementerian atau lembaga induk.

Sementara, berdasarkan PMK tersebut, pembayaran gaji ke-13 bagi pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan akan dilaksanakan melalui PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero).

 

Rincian Gaji 13 PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan

Komponen gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja.

Besaran gaji ke-13 mengikuti gaji pokok masing-masing golongan, diperkirakan sebagai berikut:

PNS:

Golongan I

Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600 
Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700 
Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700 
Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400 

Golongan II

IIa: Rp2.184.000 - Rp3.633.400 
IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500 
IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200 
IId: Rp2.591.000 - Rp4.125.600 

Golongan III

IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200 
IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800 
IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500 
IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700 

Golongan IV

IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900 
IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300 
IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400 
IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500 
IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

TNI

Golongan I (Tamtama)

Prajurit Kelas II: Rp 1.775.000 - Rp 2.741.300
Prajurit Kelas I: Rp 1.830.500 - Rp 2.827.000
Prajurit Kelas Kepala: Rp 1.887.800 - Rp 2.915.400
Kopral II: Rp 1.916.800 - Rp 3.000.000
Kopral I: Rp 2.007.700 - Rp 3.100.700
Kepala Kopral: Rp 2.070.500 - Rp 3.197.700

Golongan II (Bintara)

Sersan II: Rp 2.272.100 - Rp 3.733.700
Sersan I: Rp 2.343.000 - Rp 3.850.500
Sersan Kepala: Rp 2.116.400 - Rp 3.971.000
Sersan Mayor: Rp 2.492.000 - Rp 4.095.200
Pembantu Letnan II: Rp 2.570.000 - Rp 4.223.300
Pembantu Letnan I: Rp 2.650.000 - Rp 4.335.400

Golongan III (Perwira Pertama)

Letnan II: Rp 2.954.200 - Rp 4.779.300
Letnan I: Rp 3.046.600 - Rp 5.096.500
Kapten: Rp 3.141.900 - Rp 5.163.100

Golongan IV (Perwira Menengah)

Mayor: Rp 3.240.200 - Rp 5.324.600
Letnan Kolonel: Rp 3.341.200 - Rp 5.491.200
Kolonel: Rp 3.446.000 - Rp 5.663.000

Perwira Tinggi

Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama: Rp 3.553.800 - Rp 5.810.100
Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda: Rp 3.665.000 - Rp 6.022.800
Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya: Rp 5.485.800 - Rp 6.211.200

 

Polisi

Golongan I (Tamtama)

Bhayangkara Dua (Bharada) = Rp 1.774.980 - Rp 2.741.148
Bhayangkara Satu (Bharatu) = Rp 1.830.492 - Rp 2.826.900
Bhayangkara Kepala (Bharaka) = Rp 1.887.732 - Rp 2.915.352
Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda) = Rp 1.946.808 - Rp 3.006.612
Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu) = Rp 2.007.612 - Rp 3.100.572
Ajun Brigadir Polisi (Abrippol) = Rp 2.070.468 - Rp 3.197.556

Golongan II (Bintara)

Brigadir Polisi Dua (Bripda) = Rp 2.271.996 - Rp 3.733.668
Brigadir Polisi Satu (Briptu) = Rp 2.343.060 - Rp 3.850.416
Brigadir Polisi (Brigpol) = Rp 2.416.392 - Rp 3.970.836
Brigadir Polisi Kepala (Bripka) = Rp 2.491.992 - Rp 4.095.036
Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) = Rp 2.569.860 - Rp 4,223,124
Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) = Rp 2.650.320 - Rp 4,355,208

Golongan III (Perwira Pertama)

Inspektur Polisi Dua (Ipda) = Rp 2.954.124 - Rp 4.779.216
Inspektur Polisi Satu (Iptu) = Rp 3.046.464 - Rp 5.006.448
Ajun Komisaris Polisi (AKP) = Rp 3.141.828 - Rp 5.163.048

Golongan IV (Perwira Menengah)

Komisaris Polisi (Kompol) = Rp 3.240.108 - Rp 5.324.508
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) = Rp 3.341.412 - Rp 5.491.044
Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) = Rp 3.445.956 - Rp 5.662.872

Golongan IV (Perwira Tinggi)

Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen) = Rp 3.553.740 - Rp 5.839.992
Inspektur Jenderal Polisi (Irjen) = Rp 3.664.872 - Rp 6.022.620
Komisaris Jenderal Polisi (Komjen) = Rp 5.485.644 - Rp 6.210.972
Jenderal Polisi = Rp 5.657.256 - Rp 6.405.264

Pensiunan PNS

Golongan I

IA: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
IB: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
IC: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
ID: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II

IIA: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
IIB: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
IIC: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
IID: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan III

IIIA: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
IIIB: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
IIIC: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
IIID: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV

IVA: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
IVB: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
IVC: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
IVD: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
IVE: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

PPPK:

Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100
Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800
Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400
Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500
Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000
Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000
Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800
Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000
 

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya