JAKARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN) diperingatkan bahwa kerja dari rumah (work from home/WFH) bukan hari libur. ASN diwajibkan melaporkan capaian kinerja dan diawasi oleh masing-masing pimpinan.
Pemerintah menetapkan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai langkah konkret dalam mengimplementasikan transformasi tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efisien, adaptif, dan berbasis kinerja.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah yang mulai berlaku efektif pada 1 April 2026.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menjelaskan bahwa penyesuaian ini menjadi panduan bagi instansi pemerintah dalam mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara lebih fleksibel dengan tetap mengedepankan kinerja organisasi.
“Melalui kebijakan ini, kami mendorong pelaksanaan tugas kedinasan yang lebih efisien, efektif, adaptif, dan berbasis digital sehingga dapat meningkatkan produktivitas ASN dan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan,” ujar Menteri Rini, Sabtu (4/4/2026).
Penyesuaian pola kerja ASN dilakukan melalui kombinasi fleksibilitas lokasi kerja, yaitu empat hari kerja di kantor (work from office/WFO) pada Senin hingga Kamis dan satu hari kerja dari rumah atau tempat tinggal yang menjadi domisili ASN (work from home/WFH) pada Jumat.