Utang Koperasi Merah Putih Ditanggung APBN, Aset Jadi Milik Negara

Rohman Wibowo, Jurnalis
Senin 06 April 2026 21:32 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengubah skema pembiayaan Koperasi Desa. (Foto: Okezone.com/Kemenkeu)
Share :

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengubah skema pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15/2026, yang diteken 16 Maret dan resmi diundangkan 1 April 2026. Beleid terbaru ini mengatur bahwa pengembalian utang pendanaan pendirian koperasi dapat langsung ditanggung APBN melalui pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH).

Sebelumnya, merujuk pada PMK 49/2025 Pasal 11 Ayat (1) dan (2), skema pengembalian utang melalui DAU/DBH awalnya dimaksudkan sebagai dana talangan jika rekening pengembalian pinjaman yang dikelola pengurus koperasi tidak mencukupi. Pinjaman tersebut bersumber dari bank Himbara dengan limit utang pembiayaan sebesar Rp3 miliar per Koperasi Merah Putih.

Aturan lama juga menetapkan ketua pengurus koperasi sebagai penerima pinjaman sekaligus pihak yang membayar angsuran utang kepada perbankan. Dalam aturan terbaru, mekanisme penyaluran dan pengembalian pinjaman tidak menempatkan pengurus koperasi sebagai pihak pertama yang bertanggung jawab.

Dari sisi pengembalian angsuran pinjaman, pembayaran dilakukan melalui pejabat perbendaharaan sebagaimana diatur di Pasal 4. Sementara itu, dana pinjaman untuk pendirian koperasi disalurkan ke kas PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).

“PT Agrinas adalah perusahaan di bawah naungan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara yang ditugaskan untuk melaksanakan percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KKMP/KDMP sesuai dengan perikatan kontrak atau kesepakatan dengan Menteri Koperasi,” bunyi Pasal 1 Angka 20.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya