Utang Koperasi Merah Putih Ditanggung APBN, Aset Jadi Milik Negara

Rohman Wibowo, Jurnalis
Senin 06 April 2026 21:32 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengubah skema pembiayaan Koperasi Desa. (Foto: Okezone.com/Kemenkeu)
Share :

Perubahan lain terkait kepemilikan aset koperasi. Dalam aturan lama, aset atau belanja modal yang dihasilkan dari pencairan pinjaman menjadi jaminan atau collateral atas penempatan dana di bank. 

Namun, dalam aturan baru, seluruh aset koperasi menjadi milik pemerintah karena pengembalian utang dilakukan langsung melalui anggaran negara.

“Gerai, pergudangan, dan kelengkapan KKMP/KDMP yang dihasilkan dari pembiayaan menjadi aset Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa,” bunyi Pasal 2 Ayat (6).

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya