Perubahan lain terkait kepemilikan aset koperasi. Dalam aturan lama, aset atau belanja modal yang dihasilkan dari pencairan pinjaman menjadi jaminan atau collateral atas penempatan dana di bank.
Namun, dalam aturan baru, seluruh aset koperasi menjadi milik pemerintah karena pengembalian utang dilakukan langsung melalui anggaran negara.
“Gerai, pergudangan, dan kelengkapan KKMP/KDMP yang dihasilkan dari pembiayaan menjadi aset Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa,” bunyi Pasal 2 Ayat (6).
(Feby Novalius)