OJK resmi mencabut izin usaha BPR Suliki Gunung Mas yang berlokasi di Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2026 tanggal 7 Januari 2026.
OJK mencabut izin BPR Prima Master Bank yang berkantor pusat di Jalan Jembatan Merah Nomor 15-17, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-9/D.03/2026 tanggal 27 Januari 2026.
OJK juga resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon pada 9 Februari 2026. Pencabutan dilakukan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026. Keputusan ini ditetapkan OJK setelah adanya permintaan dari LPS yang menempuh proses likuidasi.
OJK mencabut izin usaha BPR Kamadana yang berlokasi di Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 yang ditetapkan pada Rabu, 18 Februari 2026.
Pencabutan izin dilakukan setelah OJK menemukan adanya permasalahan mendalam pada internal BPR Kamadana. Berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan adanya praktik fraud serta pengabaian terhadap prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit.
OJK mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Koperindo Jaya di Petojo Utara, Jakarta Pusat.
OJK cabut izin BPR Koperindo Jaya setelah pengurus dan pemegang sahamnya tidak dapat melakukan penyehatan BPR tersebut. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.03/2026 tanggal 9 Maret 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Koperindo Jaya.
OJK mencabut izin usaha BPR Pembangunan Nagari. Hal ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-28/D.03/2026 tanggal 31 Maret 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pembangunan Nagari.
BPR Pembangunan Nagari beralamat di Simpang Gudang Desa Balai Satu Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat. Pencabutan izin usaha BPR Pembangunan Nagari merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat.
OJK mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sungai Rumbai yang berlokasi di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.03/2026 yang ditetapkan pada Selasa, 7 April 2026.
Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari fungsi pengawasan untuk memperkuat industri perbankan nasional dan menjaga kepercayaan publik. Pencabutan ini merupakan buntut dari kegagalan pihak manajemen dalam memperbaiki kondisi keuangan bank yang telah menunjukkan tren negatif sejak setahun lalu.
(Dani Jumadil Akhir)