7 Bank Bangkrut di Indonesia hingga April 2026, Ini Daftar Terbarunya

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Rabu 08 April 2026 08:29 WIB
7 Bank Bangkrut di Indonesia hingga April 2026, Ini Daftar Terbarunya (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Jumlah bank bangkrut di Indonesia kembali bertambah menjadi tujuh hingga April 2026. Terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sungai Rumbai yang berlokasi di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. 

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.03/2026 yang ditetapkan pada Selasa, 7 April 2026. Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari fungsi pengawasan untuk memperkuat industri perbankan nasional dan menjaga kepercayaan publik.

Pencabutan ini merupakan buntut dari kegagalan pihak manajemen dalam memperbaiki kondisi keuangan bank yang telah menunjukkan tren negatif sejak setahun lalu.

"OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Sungai Rumbai untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas. Namun demikian, Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Sungai Rumbai tidak dapat melakukan penyehatan terhadap kondisi BPR dimaksud,” kata Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat Roni Nazra dalam keterangan resminya, Jakarta, Rabu (8/4/2026).

OJK mengimbau kepada nasabah BPR Sungai Rumbai agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Daftar Bank Bangkrut hingga April 2026  

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya