JAKARTA - Asosiasi pelaku usaha vape menegaskan bahwa rokok elektronik yang diproduksi dan diperdagangkan secara legal di Indonesia merupakan barang resmi, berpita cukai, serta diproduksi dan dipasarkan sesuai dengan ketentuan pemerintah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seluruh kegiatan legal di sektor ini berada dalam pengawasan negara, sehingga tidak dapat disamakan dengan praktik penyalahgunaan narkotika yang dilakukan secara ilegal.
Penegasan tersebut sejalan dengan pernyataan Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional (BNN) Supiyanto yang menyebutkan bahwa produk vape yang beredar melalui jalur resmi tidak mengandung narkotika. Dia menjelaskan bahwa penyalahgunaan vape untuk narkotika umumnya dilakukan dengan cairan ilegal yang diperoleh melalui black market atau dark market.
“Di vape store tidak didapatkan karena ini kan bentuknya penyalahgunaan jadi tentu menggunakan sistem jual beli yang black market atau dark market,” ujarnya dalam sebuah diskusi publik “Terindikasi Narkoba, Rokok Elektrik Bakal Dilarang?” beberapa waktu lalu.
Supiyanto juga menambahkan bahwa vape yang terbukti mengandung narkotika melalui pemeriksaan laboratorium merupakan produk vape yang dijual tanpa pita cukai.
Ketua Umum Perkumpulan Produsen E-Liquid Indonesia (PPEI) Daniel Boy Purwanto menegaskan komitmen industri e-liquid legal terhadap kepatuhan regulasi dan transparansi.
“Produk yang dihasilkan produsen dalam negeri tidak mengandung zat terlarang dan siap diuji kapan pun oleh otoritas berwenang sebagai bentuk tanggung jawab industri,” ujar Daniel.
“Produk vape yang beredar secara legal merupakan bagian dari industri yang diatur dan diawasi oleh negara, mulai dari aspek perizinan usaha hingga kewajiban cukai untuk produk likuid yang mengandung nikotin. Kasus yang muncul di pemberitaan berkaitan dengan penyalahgunaan perangkat vape menggunakan cairan ilegal yang dimodifikasi di luar rantai produksi resmi industri,” katanya.