Tunjangan kesehatan: Operator SPBU umumnya mendapatkan fasilitas kesehatan berupa asuransi atau penggantian biaya pengobatan untuk menjaga kondisi kerja tetap optimal.
Tunjangan Hari Raya (THR): Sesuai aturan ketenagakerjaan, operator SPBU berhak menerima THR minimal sebesar satu bulan gaji menjelang hari raya keagamaan.
Insentif kinerja: Beberapa perusahaan memberikan insentif tambahan bagi operator yang mencapai target penjualan atau menunjukkan kinerja pelayanan yang baik.
Bonus tahunan: Jika perusahaan mencapai target keuntungan, operator SPBU berpeluang menerima bonus sebagai bentuk apresiasi.
Upah lembur: Jika operator SPBU bekerja melebihi jam kerja normal, maka mereka berhak mendapatkan bayaran lembur sesuai ketentuan yang berlaku.
Jaminan sosial: Operator SPBU wajib didaftarkan dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai perlindungan terhadap risiko kerja
(Taufik Fajar)