JAKARTA - Asosiasi ekosistem rokok elektrik (vape) di Indonesia menyatakan keberatan atas usulan pelarangan total peredaran vape yang mengemuka dalam rapat kerja antara Komisi III DPR RI dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) belum lama ini. Usulan tersebut dinilai tidak berbasis pada fakta di lapangan dan berpotensi merugikan pengusaha legal yang telah patuh aturan.
Menurut Ketua Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (Akvindo) Paido Siahaan, usulan larangan total peredaran vape merupakan pernyataan yang tidak didukung oleh fakta di lapangan. Pendekatan pelarangan total terhadap vape dengan alasan narkotika adalah langkah yang gegabah yang kurang bijak.
"Vape bukanlah narkotika dan tidak tepat jika dimasukkan dalam pendekatan pelarangan total. Pernyataan tersebut juga berpotensi menimbulkan kepanikan publik, merugikan konsumen dewasa, serta membuka ruang peredaran produk ilegal yang justru sulit diawasi," ujar Paido di Jakarta, Senin (13/4/2026).
Dalam konteks memasukan usulan tersebut dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika, Paido berharap para pembuat kebijakan mampu menilai kondisi faktual di lapangan dan tidak terburu-buru membuat pernyataan tanpa pertimbangan matang untuk menghindari kegaduhan.
Menurutnya sangat penting dalam pengambilan keputusan merujuk pada kajian ilmiah, aspek kesehatan publik, serta perlindungan konsumen secara proporsional.
Dia menyarankan agar pemerintah lebih fokus pada pengawasan dibandingkan pelarangan. BNN dan pemerintah seharusnya mendorong pengawasan yang lebih ketat terhadap penyalahgunaan, penegakan hukum terhadap produk ilegal, edukasi publik berbasis ilmiah, dan regulasi yang proporsional untuk melindungi konsumen dewasa.
“Pendekatan ini lebih efektif daripada larangan total yang justru berisiko memperluas pasar gelap dan mempersulit pengawasan," tambahnya.