Sementara, Ketua Umum Asosiasi Ritel Vape Indonesia (Arvindo) Fachmi Kurnia Firmansyah menyatakan industri vape legal sangat menentang narkotika dan siap berkolaborasi dalam proses pemberantasannya.
“Penyalahgunaan yang terjadi merupakan tindakan ilegal oleh sindikat narkotika, bukan mencerminkan karakter dari produk vape legal itu sendiri,” katanya.
Menurut Fachmi, produk vape legal yang beredar saat ini berada dalam kerangka pengaturan negara, memiliki pita cukai, serta jalur distribusi yang dapat diawasi. Sedangkan penyalahgunaan yang terjadi selama ini merupakan tindakan ilegal yang terus berkembang dan tidak terbatas pada satu jenis perangkat tertentu, sehingga tidak adil jika seluruh produk vape digeneralisasi.
"Penting untuk tidak menggeneralisasi seluruh produk vape dan mengorbankan pelaku usaha yang taat aturan. Hal ini akan berpotensi mendorong pergeseran pasar ke produk ilegal yang tidak terkontrol, yang justru mengurangi efektivitas pengawasan karena aktivitas akan berpindah ke ruang yang lebih sulit dijangkau," tegasnya.
Fachmi juga mengingatkan dampak ekonomi jika industri vape dilarang. Saat ini, industri vape melibatkan ribuan UMKM dan ratusan ribu tenaga kerja yang mencari penghasilan dengan tidak melanggar hukum, terbukti dari tidak ditemukannya kandungan narkotika pada produk vape di toko resmi.
Pernyataan para asosiasi di ekosistem rokok elektrik ini sejalan dengan apa yang pernah disampaikan Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN, Supiyanto. Belum lama ini, dia menjelaskan bahwa produk vape yang beredar melalui jalur resmi atau toko resmi tidak ditemukan mengandung narkotika.
Menurutnya, penyalahgunaan vape sebagai media narkotika umumnya dilakukan dengan menggunakan cairan (liquid) ilegal yang diperoleh melalui pasar gelap.
“Di vape store tidak didapatkan karena ini kan bentuknya penyalahgunaan, jadi tentu menggunakan sistem jual beli yang black market atau dark market,” ujar Supiyanto.
Supiyanto menambahkan, produk vape yang terbukti mengandung narkotika merupakan produk yang dijual tanpa pita cukai atau produk ilegal.
Hal ini sejalan dengan pernyataan asosiasi sebelumnya bahwa pengawasan terhadap jalur distribusi ilegal lebih mendesak dilakukan karena rentan penyalahgunaan dan menjadi dasar pentingnyapertimbangan yang matang dalam membuat kerangka regulasi vape yang legal ke depannya.
(Dani Jumadil Akhir)