Gaji Pensiunan PNS 2026 Naik? Cek Besarannya

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Selasa 14 April 2026 06:01 WIB
Gaji Pensiunan PNS 2026 Naik? Cek Besarannya (Foto: Pemprov DKI jakarta)
Share :

JAKARTA - Gaji pensiunan PNS 2026 naik? Cek besarannya. Informasi kenaikan gaji pensiunan PNS kembali berhembus. Kabar kenaikan gaji PNS dan pensiunan sebenarnya sudah ramai dibahas sejak akhir 2025 hingga awal 2026.

Gaji pensiunan PNS berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024. Pada Januari 2024, pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen. Hingga saat ini, pemerintah belum memutuskan kenaikan gaji PNS maupun pensiunan PNS meski kabar kenaikan gaji PNS pernah mencuat pada akhir 2025 hingga awal 2026.

PT Taspen (Persero) selaku penyalur gaji dan manfaat pensiun PNS mengungkap fakta sebenarnya. Hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari pemerintah perihal kenaikan gaji PNS dan pensiunan.

"Sampai saat ini pemerintah belum mengeluarkan aturan resmi terkait kenaikan gaji PNS maupun pensiunan," tulis keterangan Taspen dalam akun Instagram resminya, Jakarta.

Taspen menegaskan pemerintah juga belum menerbitkan peraturan baru mengenai kenaikan maupun pembayaran rapel gaji pensiun.

Dalam penjelasan Taspen, terakhir penyesuaian gaji PNS ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 dan kenaikan pensiun pokok diatur lewat peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 dengan kenaikan sebesar 12 persen untuk pensiunan PNS dan janda/dundanya.

Taspen juga sudah melaksanakan pembayaran penyesuaian tersebut mulai 1 Januari. Taspen tetap berkomitmen menyalurkan gaji dan manfaat pensiun sesuai peraturan yang berlaku.

"Tetap waspada terhadap informasi yang belum jelas sumbernya," tulis Taspen.

Artinya, besaran gaji pensiun PNS terbaru 2026 tetap mengikuti kisaran yang ditetapkan dalam regulasi tersebut, dengan pembagian berdasarkan golongan I hingga IV. 

 

Gaji Pensiunan PNS

Golongan I

IA: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
IB: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
IC: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
ID: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II

IIA: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
IIB: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
IIC: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
IID: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan III

IIIA: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
IIIB: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
IIIC: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
IIID: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV

IVA: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
IVB: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
IVC: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
IVD: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
IVE: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Baca selengkapnya: Segini Gaji dan Besaran Pensiunan PNS Tertinggi 2026

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya