JAKARTA - Nasib pencairan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS di tengah adanya efisiensi anggaran. Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan saat ini masih dalam tahap pembahasan.
Padahal gaji ke-13 tahun ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2026.
"Gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada Juni 2026," demikian tercantum dalam Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026 tersebut.
Namun, pemerintah masih belum memberikan jawaban pasti perihal pencairan gaji ke-13 PNS yang dijadwalkan cair pada Juni 2026. Menurut dia, keputusan apakah gaji ke-13 akan dikenai efisiensi atau tidak saat ini masih dalam tahap pembahasan.
"Masih dipelajari (efisiensi gaji ke-13)," kata Purbaya di Kemenkeu, Selasa (7/4/2026).
Menurut Purbaya, pihaknya belum dapat memberikan keputusan final dan meminta untuk menunggu hasil kajian lebih lanjut. "Nanti ditunggu," tambahnya.