Kebijakan ini dibuat sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian kepada negara sekaligus untuk membantu menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Penerima manfaatnya meliputi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga tenaga non-ASN yang memenuhi syarat tertentu. Dana untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 berasal dari APBN dan APBD, dengan komponen utama berupa gaji pokok serta tunjangan yang melekat.
Dalam aturan tersebut juga dijelaskan bahwa THR dapat dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum hari raya, sedangkan gaji ke-13 biasanya dicairkan pada bulan Juni. Regulasi ini menjadi pedoman resmi agar penyaluran dana dilakukan secara transparan dan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, penerima THR dan gaji ke-13 tahun 2026 dibagi menjadi empat kelompok utama, yaitu aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan. Pembagian ini dibuat untuk memastikan bantuan diberikan kepada pihak yang berhak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.