Selain melakukan penyegelan terhadap Pulau Umang, KKP juga melakukan penyegelan terhadap cottage yang ada di Pulau Maratua, Kalimantan Timur. Tindakan tersebut diambil setelah ditemukan adanya indikasi pengelolaan oleh pihak asing tanpa izin resmi.
Pung menyebut sebagai bentuk kehadiran negara, dilakukan juga pemasangan bendera Merah Putih di lokasi tersebut. Dia menilai pengawasan terhadap pulau kecil, terlebih di kawasan strategis dan perbatasan, harus diperketat.
KKP menegaskan, seluruh aktivitas pemanfaatan pulau kecil dengan luas di bawah 100 kilometer persegi wajib memenuhi perizinan dan rekomendasi dari pemerintah. Penyegelan akan tetap diberlakukan hingga seluruh dokumen dan ketentuan dipenuhi oleh pihak pengelola.
"Pulau Maratua ini memiliki luas hanya 22,94 km jadi lebih kecil dari 100 km yang dipersahkan sebagai pulau kecil maka ini masih pulau kecil jika di situlah perlu adanya pengawasan, perlu diatur, apalagi ini diperbatasan," pungkasnya.
(Dani Jumadil Akhir)