NGANJUK - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mendorong para pelaku industri untuk memanfaatkan insentif Pajak Penghasilan Pasal (PPh) 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Saat ini, pemerintah menyiapkan Rp500 miliar untuk menanggung pajak yang dibebankan kepada pekerja.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti mengatakan anggaran insentif PPh 21 mengalami kenaikan pada tahun ini, seiring adanya permintaan dari publik. Pertimbangan kenaikan anggaran juga merujuk pada ketentuan di PMK 10/2025.
"Nah harapannya sampai dengan Desember Ini bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh para pelaku usaha. Jadi, misal awalnya (upah pekerja) Rp10 juta dipotong 5 persen, nah dengan adanya DTP Ini berarti tidak dipotong," kata Inge dalam media briefing di PT Mitra Saruta Indonesia di Nganjuk, Jawa Timur, Jumat (17/4/2026).
Inge menekankan kriteria pekerja yang mendapat insentif pajak ini berdasarkan sektor industri. Sejauh ini mulai pekerja di industri alas kaki, tekstil dan hasil tekstil hingga furnitur.
Adapun mekanisme kerjanya adalah pemberi kerja atau perusahaan diwajibkan membayarkan insentif PPh 21 penerima kerja secara tunai. Dari situ, pemberi kerja melaporkan SPT, sebelum akhirnya akan diganti atau ditanggung pemerintah.
"Yang menerima PPh 21 Ditanggung Pemerintah bukan berarti pajak yang tidak dibayar, tapi pemerintah mengeluarkan uang atau menyisikan anggaran untuk membayarkan pajak yang harusnya dipotong dari karyawan," ujar dia.
"Jadi kami tidak merasa terhilang potensi (penerimaan) karena pemerintah akan terus mencatat yang ditanggung pemerintah sebagai penerimaan pendapatan negara," imbuhnya.
(Taufik Fajar)