Kendati demikian, eksekusi aturan tersebut masih ditangguhkan oleh Purbaya. Bendahara negara sempat memberikan sinyal bahwa penunjukan pihak marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 akan dijalankan apabila kondisi ekonomi nasional pada kuartal II 2026 dinilai stabil dan berhasil menyentuh angka pertumbuhan 6 persen
Inge menambahkan, pemerintah tentu melakukan kajian mendalam mengenai dampak kebijakan ini, mengingat kebijakan tersebut berdampak luas bagi pelaku usaha dan masyarakat luas yang kini semakin masif dalam melakukan transaksi ekonomi secara digital. Oleh karena itu, penetapan waktu implementasi masih menanti hasil evaluasi lebih lanjut.
"Memang karena ini berpengaruh terhadap hajat hidup orang banyak mungkin, sehingga ini dipertimbangkan pemerintah. Tapi bagaimana keputusan Pak Menteri, kita tunggulah," jelasnya.
Perlu diketahui, data Kementerian Perdagangan menunjukkan nilai transaksi e-commerce Indonesia mencapai Rp96,7 triliun pada Februari 2026, didorong oleh tren belanja berbasis konten digital. Pertumbuhan ini merupakan bagian dari proyeksi nilai ekonomi digital Indonesia yang diperkirakan mencapai USD100 miliar pada tahun 2025.
(Dani Jumadil Akhir)