JAKARTA – Apa itu harta PPS di SPT Tahunan Coretax? Ini penjelasannya.
Harta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dalam SPT Tahunan Coretax merupakan aset yang sebelumnya belum atau kurang dilaporkan oleh wajib pajak dan telah dikenai Pajak Penghasilan (PPh) final. Harta tersebut wajib kembali dicantumkan secara konsisten dalam daftar harta pada SPT Tahunan.
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela dengan membayar PPh berdasarkan pengungkapan harta.
Pelaporan PPS dilakukan secara daring melalui akun wajib pajak di laman https://djponline.pajak.go.id/account/login
yang dapat diakses selama 24 jam setiap hari dengan standar waktu Indonesia Barat (WIB).
Adapun wajib pajak yang dapat memanfaatkan PPS terbagi dalam dua kategori, yakni Kebijakan I untuk peserta Tax Amnesty dan Kebijakan II untuk wajib pajak orang pribadi.
Wajib pajak yang telah mengikuti PPS wajib melaporkan kembali harta tersebut dalam SPT Tahunan sejak tahun pajak 2022.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat hingga 12 April 2026 pukul 24.00 WIB, jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 yang telah dilaporkan mencapai 11.112.624 SPT.