BNI Komit Kembalikan Dana Jemaat Gereja Paroki Aek Nabara Rp28 Miliar

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Minggu 19 April 2026 11:16 WIB
BNI menegaskan komitmen untuk menyelesaikan pengembalian dana milik anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat. (Foto: Okezone.com/BNI)
Share :

JAKARTA – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) menegaskan komitmen untuk menyelesaikan pengembalian dana milik anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara, dengan nilai sekitar Rp28 miliar. Komitmen tersebut disampaikan seiring perkembangan hasil penyidikan aparat penegak hukum.

Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, mengatakan hasil penyidikan kepolisian menjadi dasar utama dalam menentukan nilai kerugian sekaligus penyelesaian pengembalian dana kepada nasabah.

“Perkembangan penyidikan memberikan kejelasan mengenai nilai kerugian, yang menjadi landasan bagi BNI dalam menyelesaikan pengembalian dana secara tepat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Munadi, Minggu (19/4/2026).

BNI menyatakan memahami kekhawatiran dan dampak yang dialami anggota CU Paroki Aek Nabara serta menyampaikan empati atas peristiwa tersebut. Perseroan juga berkomitmen menyelesaikan proses pengembalian dana secara transparan dan akuntabel.

Ia menjelaskan, mekanisme pengembalian dana akan dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati kedua belah pihak guna memberikan kepastian dan landasan hukum yang jelas.

Kasus ini pertama kali terungkap pada Februari 2026 melalui hasil pengawasan internal BNI. Dalam proses tersebut, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan oleh pihak kepolisian.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya