Ia memastikan penyesuaian harga BBM akan terus dilakukan, baik ketika harga minyak dunia mengalami kenaikan maupun penurunan. Sebab, formula penetapan harga BBM sudah diatur oleh pemerintah.
Sebagai informasi, Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 telah mengatur formula harga dasar BBM untuk dijual ke pasar. Harga BBM dihitung berdasarkan tiga komponen utama, yakni harga indeks pasar, konstanta, dan margin.
Sementara itu, harga jual eceran ditetapkan dengan menambahkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11 persen serta pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sesuai ketentuan masing-masing daerah. Badan usaha wajib melaporkan penetapan harga setiap bulan atau saat terjadi perubahan kepada Menteri ESDM.
Adapun untuk BBM subsidi, Bahlil memastikan harganya tidak akan naik hingga akhir 2026. Menurutnya, fiskal negara masih cukup kuat untuk menanggung fluktuasi harga minyak global saat ini.
"Kalau subsidi, sampai dengan harga ICP dunia 100 dolar tidak akan naik rata-rata. Sekarang rata-rata ICP kita dari Januari sampai sekarang sekitar USD76 per barel," tutup Bahlil.
(Feby Novalius)