JAKARTA - Nilai tukar Rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) tertekan hingga tembus Rp17.300 pada perdagangan hari ini.
Merespons hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa menjaga stabilitas nilai tukar merupakan tanggung jawab Bank Indonesia. Namun, ia menilai pelemahan ini juga merupakan dampak dari konflik yang terjadi di Timur Tengah.
"Nanti kita monitor saja pergerakan nilai tukar Rupiah, karena hal ini tidak bisa disikapi secara reaktif setiap hari. Itu tugas BI untuk menjaga nilai tukar Rupiah," ujar Airlangga saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (23/4/2026).
Menurutnya, konflik antara Amerika Serikat dan Iran memberikan tekanan terhadap nilai tukar, tidak hanya Rupiah tetapi juga banyak mata uang negara lain. Hal ini disebabkan konflik tersebut menghambat distribusi energi global, termasuk akibat penutupan Selat Hormuz.
"Ini merupakan gejolak global. Berbagai mata uang di kawasan juga mengalami tekanan," lanjut Airlangga.
Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan bahwa Bank Indonesia akan mengambil langkah penguatan intervensi di pasar valuta asing guna menekan pelemahan Rupiah.
Langkah intervensi dilakukan baik di pasar non-deliverable forward (NDF) luar negeri (offshore) maupun melalui transaksi spot dan domestic non-deliverable forward (DNDF) di pasar dalam negeri.
"Upaya ini menjadi bagian dari strategi terpadu BI dalam meredam tekanan eksternal terhadap Rupiah," ujarnya dalam Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia, Rabu (22/4/2026).
Selain itu, BI juga memperkuat struktur suku bunga instrumen moneter untuk meningkatkan daya tarik investasi portofolio asing. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong aliran modal masuk sekaligus menopang stabilitas pasar keuangan domestik.
Di sisi lain, kebijakan transaksi pasar valas turut diperkuat melalui sejumlah penyesuaian. BI meningkatkan threshold tunai pembelian valas terhadap Rupiah, menaikkan batas transaksi jual DNDF/forward, serta memperbesar threshold transaksi swap, baik beli maupun jual. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada April 2026.
(Feby Novalius)