Soal Wacana Larangan Vape Dinilai Perlu Ada Kajian Ekonomi dan Sosial  

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Minggu 26 April 2026 18:23 WIB
Soal Wacana Larangan Vape Dinilai Perlu Ada Kajian Ekonomi dan Sosial  (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Penolakan terhadap wacana pelarangan total peredaran rokok elektrik atau vape menuai berbagai komentar karena kekhawatiran akan dampak sistemik yang ditimbulkan. Usulan Badan Narkotika Nasional (BNN) ini dinilai sebagai langkah yang belum mempertimbangkan kajian akademik secara mendalam.
 
Pengamat dan Sosiolog dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Andreas Budi Widyanta menilai pemerintah sejauh ini belum memiliki dasar kajian akademik yang memadai terkait isu tersebut. Penetapan kebijakan yang bersifat represif tanpa landasan ilmiah kuat justru menunjukkan adanya kecenderungan birokrasi  minim ilmu pengetahuan saat mengambil keputusan krusial.
 
"Tapi tidak pernah mau untuk melibatkan kajian akademik sebagai dasar legitimasi untuk perumusan kebijakan," ujarnya di Jakarta, Minggu (26/4/2026).
 
Andreas menegaskan keterlibatan kajian akademik seharusnya menjadi syarat mutlak untuk mendapatkan legitimasi dalam perumusan berbagai kebijakan. Kritik semakin tajam ketika terdapat kontradiksi dalam pernyataan institusi penegak hukum sendiri. BNN sempat menyatakan secara gamblang bahwa produk vape legal yang beredar di pasaran sebenarnya bebas dari kandungan narkotika.
 
Andreas melihat adanya kesesatan berpikir dalam upaya menyamaratakan seluruh produk vape sebagai bagian dari masalah narkotika. Baginya, persoalan utama terletak pada penyalahgunaan substansi psikotropika, sementara vape hanyalah sebuah medium atau alat untuk mengedarkan kandungan narkotika. 
 
Jika logika pelarangan didasarkan pada medium yang disalahgunakan, maka banyak instrumen lain dalam kehidupan sehari-hari, termasuk makanan atau alat makan, seharusnya juga ikut dilarang. Situasi ini dinilai hanya menonjolkan ego sektoral lembaga tanpa dasar yang jelas.
 
Dampak dari kebijakan pelarangan total ini akan merembet pada kriminalitas baru melalui munculnya pasar ilegal tidak terawasi oleh otoritas negara. Andreas berkaca pada fenomena yang terjadi di negara lain, seperti Singapura, di mana pelarangan vape justru diikuti dengan lonjakan peredaran produk ilegal.
 
Di Indonesia, pasar rokok elektrik sudah terbentuk dengan skala yang cukup besar, sehingga pelarangan justru akan mendorong aktivitas ekonomi tersebut ke pasar gelap. Hal ini dipastikan bakal merugikan negara dari sisi penerimaan pendapatan, sekaligus menciptakan ketidakpastian hukum. 
 
"Jadi kan memang mesti hati-hati dalam merumuskan kebijakan itu, dan bahkan mengimplementasikan kebijakan itu harus betul-betul, karena harus butuh prinsip kehati-hatian, Jadi jangan hanya sekedar tampil di depan publik asal ngomong, asal jeplak. " kata Andreas. 

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya