Soal Wacana Larangan Vape Dinilai Perlu Ada Kajian Ekonomi dan Sosial  

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Minggu 26 April 2026 18:23 WIB
Soal Wacana Larangan Vape Dinilai Perlu Ada Kajian Ekonomi dan Sosial  (Foto: Freepik)
Share :


 
Dari sisi konsistensi regulasi, wacana ini berpotensi menciptakan tumpang tindih dengan aturan yang sudah ada, mengingat vape telah diakui sebagai komoditas legal yang dikenai instrumen pajak dan cukai. Perubahan status dari produk legal menjadi barang terlarang secara mendadak akan memicu resistensi kuat dari masyarakat dan pelaku usaha. 
 
Andreas memandang fenomena ini dapat terjadi karena kurangnya koordinasi antar kementerian dan lembaga negara dalam mensinergikan kebijakan terkait tembakau dan nikotin yang menimbulkan ketidakpastian usaha. Pernyataan-pernyataan sektoral tersebut juga dipandang sebagai bukti adanya disorientasi dalam tata kelola pemerintahan.
 
Sejalan dengan itu, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar telah meminta penetapan kebijakan pelarangan total vape dilakukan melalui pertimbangan yang matang.  Penetapan aturan yang dapat berdampak besar tersebut didesak untuk dipertimbangkan dengan melakukan kajian ilmiah, ekonomi, hingga sosial terlebih dahulu.
 
“Tiga hal itu yang menjadi landasan Badan POM untuk menentukan, apakah dilarang atau tidak. Dari segi tertentu berdasarkan basis ilmiah dan sebagainya. Mana yang betul-betul berbahaya, itu yang dilarang,” imbuhnya.
 
Taruna menyebut bahwa pihaknya dan BNN selama ini telah bersinergi dan dapat terus menjalankan kerja sama untuk mengatasi permasalahan peredaran narkotika melalui instrument vape ini melalui pengetatan pengawasan. Kerja sama itu bisa semakin kuat dengan tanggung jawab baru yang diemban BPOM. 
 
Lembaga negara tersebut telah siap melaksanakan tugas baru untuk menjalankan pengawasan, termasuk vape. Amanat baru ini disematkan dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 beserta aturan turunannya di Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, di mana rokok elektronik juga dinyatakan sebagai produk legal yang diperbolehkan untuk beredar di Indonesia.
 
Taruna mengatakan, BPOM telah siap untuk tugas baru dalam pengawasan rokok elektrik atau vape, mengingat pihaknya memiliki unit pelaksana teknis yang sudah tersebar di seluruh Indonesia dengan jumlah ratusan orang.  

"Berdasarkan undang-undang dan aturan itu, maka kita bisa buat turunan aturannya. Mana yang normal, mana yang dilarang. Apa itu dilakukan? Nah tentu dari situ juga kita bisa punya hak memperlakukan undang-undang itu dalam hal penindakan dan pemberian sanksi,” tambahnya.
 
Menurutnya pengawasan harus dilakukan secara ketat guna menghindari penyalahgunaan, sehingga perlu tindakan tegas hingga pelarangan bagi yang terbukti melanggar aturan. “Itu harus diatur secara tegas. Mana yang dilarang, mana yang tidak. Tidak bisa keseluruhan,” kata Taruna.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya