Apakah BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dipakai untuk Berobat? Ini Penjelasannya

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Minggu 26 April 2026 17:01 WIB
Apakah BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dipakai untuk Berobat? Ini Penjelasannya (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Apakah BPJS Ketenagakerjaan bisa dipakai untuk berobat? Ini penjelasannya. Sebagai pekerja, tentu menginginkan adanya jaminan yang bisa melindungi dari berbagai risiko ketika berada di tempat kerja.

BPJS Ketenagakerjaan memang berbeda dengan BPJS Kesehatan yang memiliki layanan kesehatan untuk seluruh peserta. Namun, ternyata BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki layanan 'kesehatan' serupa tetapi khusus pekerja. 

Lalu apakah BPJS Ketenagakerjaan bisa dipakai untuk berobat? Berikut ini Okezone rangkum berdasarkan laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta, Minggu (26/4/2026).

BPJS Ketenagakerjaan mempunyai berbagai macam program untuk melindungi pekerja dari risiko sosial-ekonomi, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). 

Program ini bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan pekerja serta keluarganya. 

1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk perjalanan pergi-pulang dari rumah menuju tempat kerja, serta penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

2. Jaminan Kematian (JKM)

Memberikan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, untuk membantu meringankan beban keluarga.

3. Jaminan Hari Tua (JHT)

Program tabungan jangka panjang di mana peserta menerima uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya, yang dapat dicairkan saat peserta pensiun, resign, atau cacat total.

4. Jaminan Pensiun (JP)

Jaminan Pensiun (JP) adalah program perlindungan yang diberikan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak ketika peserta kehilangan atau berkurang penghasilan karena telah memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.

5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah program perlindungan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dengan tujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak ketika pekerja kehilangan pekerjaan.

Salah satu program yang memberikan manfaat untuk pekerja ketika mengalami kecelakan adalah JKK. Sebab JKK memiliki enam manfaat bagi peserta. Manfaat yang diterima oleh peserta adalah pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) sesuai kebutuhan medis, dan santunan berupa uang.

- Perawatan tanpa batas biaya sesusai indikasi medis
- Homecare service
- Santunan meninggal 48 kali upah
- Santunan catat total tetap 56 kali upah
- Manfaat beasiswa maksimal Rp174 juta untuk 2 orang anak
- Santunan sementara tidak mampu bekerja 100% upah 12 bulan pertama, 50% upah bulan berikutnya-sembuh.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya