Lebih jauh lagi, OJK berkomitmen untuk terus mengawasi perkembangan kasus ini serta melakukan koordinasi erat dengan aparat penegak hukum untuk menjamin proses berjalan sesuai aturan yang berlaku. Pihak regulator juga menegaskan dedikasinya untuk memperketat fungsi pengawasan sebagai upaya pencegahan agar insiden serupa tidak terulang di masa depan.
Sebelumnya, PT Bank Negara Indonesia Tbk (Persero) atau BNI resmi mengembalikan seluruh dana umat Gereja Katolik Paroki St. Fransiskus Asisi Aek Nabara sebesar Rp28 miliar. Hal ini dilakukan seusai dana tersebut digelapkan oleh mantan Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara Andi Hakim Febriansyah yang sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Human Capital and Compliance BNI Munadi Herlambang menjelaskan pengembalian dana umat Paroki Aek Nabara dilakukan secara bertahap.
Pada tahap pertama sebesar Rp7 miliar, sementara sisanya Rp21 miliar telah dilunasi dan dibayarkan kepada Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara.
"Hari ini kami menyampaikan kabar baik kepada seluruh masyarakat, proses pengembalian dana kepada nasabah CU Paroki Aek Nabara telah selesai dilaksanakan," ujar Munadi dalam konferensi pers di Grha BNI, Rabu (22/4/2026).
(Taufik Fajar)