JAKARTA - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menegaskan bahwa tidak semua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terkena suspend atau ditutup sementara akan kehilangan insentif Rp6 juta per hari. Penentuan insentif, menurutnya, bergantung pada penyebab serta tingkat pelanggaran yang terjadi.
Dadan menjelaskan, dalam kasus Kejadian Luar Biasa (KLB), pemberian insentif sangat ditentukan oleh sumber permasalahan. Jika KLB disebabkan oleh kelalaian mitra atau yayasan, seperti fasilitas dapur yang tidak layak atau tidak memenuhi standar, maka SPPG tersebut tidak berhak menerima insentif.
Hal serupa berlaku jika insiden keamanan pangan dipicu oleh bahan baku yang tidak segar atau kesalahan dari mitra sebagai penyedia bahan baku.
"Termasuk jika ada praktik tidak sehat seperti monopoli supplier atau permainan harga, itu jelas tidak dapat insentif," tegas Dadan dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Namun demikian, dia menambahkan bahwa SPPG masih dapat menerima insentif Rp6 juta apabila KLB terjadi akibat kesalahan teknis di tingkat pelaksana dapur.
Contohnya, tidak dijalankannya standar operasional prosedur (SOP), seperti proses memasak yang terlalu cepat. Dalam kondisi ini, kesalahan dinilai bersifat operasional dan masih dapat diperbaiki tanpa indikasi pelanggaran sistemik.