Lebih lanjut, Dadan memastikan insentif tidak akan dibayarkan apabila SPPG diberhentikan secara permanen atau mengalami penghentian sementara karena tidak memenuhi kondisi standby readiness. Misalnya, saat terjadi renovasi besar atau perbaikan mayor yang membuat operasional tidak berjalan normal.
Dia juga merinci empat kategori suspend sebagai dasar penilaian insentif. Pertama, kejadian menonjol yang bukan disebabkan kelalaian penerima bantuan tetap mendapatkan insentif. Kedua, kejadian menonjol akibat kelalaian penerima bantuan tidak mendapatkan insentif. Ketiga, kejadian non-menonjol yang membutuhkan perbaikan minor masih memperoleh insentif. Sementara keempat, kejadian non-menonjol yang memerlukan perbaikan mayor tidak mendapatkan insentif.
Menurutnya, suspend mayor tersebut merujuk pada kondisi di mana SPPG memerlukan banyak perbaikan mendasar yang tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat.
"Perbaikannya bisa memakan waktu satu bulan atau lebih karena menyangkut aspek yang cukup luas, baik dari sisi fasilitas, sistem, maupun kesiapan operasional," ujarnya.
(Dani Jumadil Akhir)