Pengemudi yang melanggar dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan dan/atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Tanggung Jawab terhadap Penumpang Kereta
Di sisi lain, PT Kereta Api Indonesia (KAI) tetap memiliki tanggung jawab terhadap keselamatan penumpang. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Joni menjelaskan bahwa KAI wajib memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami penumpang selama masa perjalanan.
“Tanggung jawab itu mencakup biaya pengobatan bagi penumpang yang luka, santunan bagi korban meninggal, hingga penggantian barang yang rusak akibat kecelakaan,” ujarnya.
Namun, KAI umumnya tidak bertanggung jawab atas korban dari pihak pengemudi kendaraan, kecuali jika terbukti terdapat kelalaian dari pihak operator kereta.
Tiga Solusi Tekan Kecelakaan