Kecelakaan di Perlintasan Kereta, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Feby Novalius, Jurnalis
Jum'at 01 Mei 2026 20:21 WIB
Kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api masih menjadi persoalan serius di Indonesia, terutama akibat lemahnya pengawasan. (Foto :Okezone.com/Aldhi Chandra)
Share :

Pengemudi yang melanggar dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan dan/atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Tanggung Jawab terhadap Penumpang Kereta

Di sisi lain, PT Kereta Api Indonesia (KAI) tetap memiliki tanggung jawab terhadap keselamatan penumpang. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Joni menjelaskan bahwa KAI wajib memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami penumpang selama masa perjalanan.

“Tanggung jawab itu mencakup biaya pengobatan bagi penumpang yang luka, santunan bagi korban meninggal, hingga penggantian barang yang rusak akibat kecelakaan,” ujarnya.

Namun, KAI umumnya tidak bertanggung jawab atas korban dari pihak pengemudi kendaraan, kecuali jika terbukti terdapat kelalaian dari pihak operator kereta.

Tiga Solusi Tekan Kecelakaan

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya