Aturan Baru Ojol, Potongan Driver Maksimal 8 Persen dan Wajib JKK serta Asuransi Kesehatan

Feby Novalius, Jurnalis
Sabtu 02 Mei 2026 06:05 WIB
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Transportasi Online diterbitkan. (Foto: Okezone.com/IMG)
Share :

“Kita melunasi, kita memperluas kesempatan kerja untuk pekerja disabilitas. Kita memberi 50 persen diskon iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja bukan penerima upah,” katanya.

Baca Selengkapnya: Prabowo Pangkas Potongan Aplikator Ojol Jadi 8 Persen! Driver Dapat 92 Persen

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya