Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Kado Prabowo untuk Buruh di May Day 2026: Ratifikasi Konvensi ILO 188 hingga Perpres Ojol

Binti Mufarida , Jurnalis-Jum'at, 01 Mei 2026 |13:18 WIB
Ini Kado Prabowo untuk Buruh di May Day 2026: Ratifikasi Konvensi ILO 188 hingga Perpres Ojol
Ini Kado Prabowo untuk Buruh di May Day 2026: Ratifikasi Konvensi ILO 188 hingga Perpres Ojol (Foto: Tangkapan Layar)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memberikan kado indah untuk para buruh pada saat perayaan May Day 2026 atau Hari Buruh Internasional yang digelar di Kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada Jumat (1/5/2026).

Kado indah Prabowo tersebut berupa ratifikasi konvensi internasional tentang buruh kapal telah ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) tentang Ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188.

“Ada satu lagi hadiah untuk buruh. Saya juga baru saja tanda tangan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang Ratifikasi Konvensi International Labour Organization Nomor 188 untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan bagi awak kapal perikanan,” ujar Prabowo.

Selain konvensi ILO tentang buruh kapal, Prabowo menjelaskan bahwa pemerintah juga akan meresmikan 1.386 kampung nelayan pada tahun 2026 ini. Prabowo mengatakan bahwa untuk pertama kali dalam sejarah Indonesia, nelayan diurus oleh negara. “Tahun depan kita akan buka 1.500 kampung nelayan. Tahun depannya lagi 1.500, tahun depannya lagi 1.500,” jelasnya.

“Semuanya nanti kurang lebih ada 6 juta nelayan yang akan kita perbaiki hidupnya dengan anak dan istri 20 juta lebih rakyat Indonesia hidupnya akan lebih baik. Hidupnya akan sejahtera,” kata Prabowo.

Prabowo pun menyebut bahwa selama ini nelayan kesusahan karena tidak memiliki kulkas atau cold storage untuk menyimpan hasil melautnya. “Yang selama ini mereka susah, mereka melaut tanpa es, sekarang kita bikin pabrik es di tiap kampung nelayan. Kita juga akan bantu kapal-kapal untuk mereka,” paparnya.

Selain itu, Prabowo juga memberikan kado indah kepada pengemudi Ojek Online (Ojol). Sebelumnya, Ojol telah meminta aplikator memotong 10 persen. “Ojol kerja keras, ojol mempertaruhkan jiwanya setiap hari, ojol aplikator perusahaan minta disetor 20 persen. Gimana ojol setuju 20 persen? Bagaimana 15 persen? Berapa, 10?” ujar Prabowo.

Dalam kesempatan itu, Prabowo mengatakan sudah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026, tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Pada Perpres tersebut, tertuang aturan pengemudi transportasi online harus mendapat BPJS Kesehatan hingga potongan aplikator 8 persen saja.

“Yang tadi saya bicara hrs diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS kesehatan, asuransi kesehatan juga tadi pembagian pendapatan dari 80 persen, untuk pengemudi, sekarang minimal menjadi 92 persen untuk pengemudi,” kata Prabowo.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement