Disebutkan bahwa tukin Bea Cukai yang mengacu pada tukin di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Besarannya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan. Dalam aturan tersebut, pembayaran tunjangan kinerja diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
Di Perpres tersebut, besaran tukin terbagi dalam 27 kelas jabatan, di mana semakin besar kelas jabatan PNS di Kemenkeu, maka semakin besar pula tukin yang diberikan.
Sebagai pejabat setingkat eselon, berhak atas tukin sebesar antara Rp 46.950.000 sampai Rp 41.550.000 per bulannya. Beberapa tunjangan lain yang didapatkan antara lain:
Tunjangan istri: 5 persen dari gaji pokok Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok per anak, maksimal tiga anak Tunjangan makan: Rp 41.000 per hari
Insentif cukai sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.02/2015 Uang perjalanan dinas Selain gaji pokok dan berbagai macam tunjangan, Dirjen Bea Cukai juga mendapatkan dana operasional yang sifatnya taktis untuk mendukung kinerjanya di Kemenkeu.
Fasilitas lainnya yang didapat yakni rumah dinas, hingga kendaraan dinas berpelat khusus beserta pengemudinya.
(Taufik Fajar)