Peserta dari Grup C lalu membantah pernyataan juri. Bahkan, dia secara terbuka meminta penonton atau audiens memberikan kesaksian.
Bahkan, juri Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi, Indri Wahyuni mengingatkan agar peserta menjawab dengan artikulasi yang jelas. Dia mengatakan keputusan dewan juri final dan mengikat, tidak dapat diganggu gugat. "Jadi sekali lagi kami peringatkan, artikulasi diperhatikan," kata Indri.
Lantas berapa gaji dan kekayaan Indri Wahyuni? Berikut rangkuman Okezone, Rabu (13/5/2026).
Indri Wahyuni menjabat sebagai Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi MPR RI.
Sebagai pejabat di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI, pendapatan Indri Wahyuni terdiri dari gaji pokok PNS yang diatur secara nasional serta Tunjangan Kinerja (tukin) yang nominalnya cukup signifikan.
Berdasarkan Perpres Nomor 78 Tahun 2016 serta perubahannya, besaran tukin di lingkungan Setjen MPR RI ditentukan berdasarkan kelas jabatan.
Di mana untuk kelas jabatan tertinggi (17), tunjangan kinerja dapat mencapai Rp29,08 juta per bulan. Sementara itu, untuk posisi pejabat pada kelas jabatan 14, tunjangan yang diterima berada di kisaran Rp11,67 juta per bulan.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), 13 Mei 2026, Indri Wahyuni tercatat memiliki total kekayaan sekitar Rp3,98 miliar setelah dikurangi utang. Laporan tersebut disampaikan pada 27 Maret 2026.
Dalam laporan LHKPN itu, aset miliknya didominasi oleh kepemilikan tanah dan bangunan yang berlokasi di Kota Palembang dengan taksiran nilai mencapai Rp4,35 miliar.
(Taufik Fajar)