Purbaya Terbitkan Aturan Baru Pajak Rokok, Ini Isinya

Anggie Ariesta, Jurnalis
Kamis 14 Mei 2026 13:23 WIB
Purbaya Terbitkan Aturan Baru Pajak Rokok, Ini Isinya (Foto: Kemenkeu)
Share :

Regulasi terbaru ini juga mengubah tata cara transaksi. Kini, wajib pajak rokok yang telah terdaftar diwajibkan melakukan penyetoran pajak dan cukai ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) secara tunai. Ketentuan pembayaran tunai ini merupakan hal baru yang tidak diatur dalam PMK sebelumnya.

Untuk menjamin transparansi, Menteri Keuangan dan Gubernur akan melakukan pemantauan ketat terhadap penetapan alokasi, bagi hasil, hingga penggunaan dana untuk kesehatan dan penegakan hukum.

Pemda juga diwajibkan melakukan rekonsiliasi data dengan BPJS Kesehatan guna memastikan penghitungan kontribusi jaminan kesehatan daerah tepat sasaran.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya