Purbaya Terbitkan Aturan Baru Pajak Rokok, Ini Isinya

Anggie Ariesta, Jurnalis
Kamis 14 Mei 2026 13:23 WIB
Purbaya Terbitkan Aturan Baru Pajak Rokok, Ini Isinya (Foto: Kemenkeu)
Share :

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok mulai Selasa (12/5/2026). Aturan baru pajak rokok ini mencabut aturan lama PMK Nomor 143/2023 untuk memberikan pedoman baru yang lebih rinci bagi pemerintah pusat dan daerah.

Dalam aturan ini, otoritas fiskal mempertegas definisi produk rokok yang menjadi objek pajak, mencakup sigaret, cerutu, rokok daun, serta bentuk lainnya yang dikenai cukai, termasuk rokok elektrik. Namun, pemerintah mengecualikan tembakau iris dan produk olahan seperti tembakau hirup atau kunyah dari pengenaan pajak ini.

Meskipun terdapat penyesuaian administratif, besaran tarif yang ditetapkan tidak mengalami perubahan dari aturan sebelumnya.

"Tarif Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar 10% dari cukai rokok," dikutip dari PMK No.26/2026, Kamis (14/5/2026).

Salah satu poin signifikan dalam PMK Nomor 26/2026 adalah adanya ruang alokasi untuk penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai oleh pemerintah pusat, hal yang sebelumnya tidak diatur secara spesifik.

"Besaran Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri atas: a. bagian yang dapat digunakan untuk penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai oleh Pemerintah; dan b. bagian Pemerintah Daerah," bunyi PMK tersebut.

Bagian untuk pemerintah pusat akan mengacu pada UU APBN, sementara alokasi untuk Pemerintah Daerah (Pemda) tetap diarahkan untuk pelayanan kesehatan dan penegakan hukum di wilayah masing-masing.

Purbaya menetapkan bahwa minimal 50 persen dari penerimaan pajak rokok bagian daerah harus dialokasikan untuk kegiatan yang telah ditentukan (earmarked). Dari jumlah tersebut, porsi terbesar yakni 75 persen (atau setara 37,5 persen dari total penerimaan daerah) wajib disalurkan untuk program Jaminan Kesehatan.

Sisanya dialokasikan untuk pelayanan kesehatan lainnya di daerah minimal sebesar 7,5 persen, serta untuk penegakan hukum oleh Pemda maksimal sebanyak 5 persen. Ketentuan alokasi ini mulai diberlakukan untuk perencanaan APBD tahun anggaran 2027.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya