Pemprov DKI Beri Ruang Transisi bagi Wajib Pajak Kendaraan untuk Tertib Administrasi

Anindita Trinoviana, Jurnalis
Minggu 17 Mei 2026 11:54 WIB
Ilustrasi bayar pajak kendaraan. (Foto: Freepik/pvproductions)
Share :

JAKARTA — Bagi warga DKI Jakarta yang memiliki kendaraan, saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tengah menyiapkan pelayanan yang lebih fleksibel bagi wajib pajak kendaraan bermotor. Langkah ini diambil untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak. 

Kebijakan ini menjadi bagian dari masa transisi untuk membantu masyarakat tetap memenuhi kewajiban pajak kendaraan tahunan. Selain itu, diharapkan dapat mendorong tertib administrasi kepemilikan kendaraan. 

Melalui kebijakan tersebut, masyarakat dapat melakukan pengesahan atau perpanjangan pajak kendaraan bermotor tahunan meskipun tidak membawa KTP pemilik asli. Kemudahan ini diberikan sebagai respons atas kebutuhan masyarakat di lapangan, terutama bagi wajib pajak yang masih menghadapi kendala administrasi kepemilikan kendaraan.

Perlu diingat bahwa kemudahan yang diberikan bersifat sementara. Kebijakan ini tidak menghapus kewajiban masyarakat untuk menyesuaikan data kepemilikan kendaraan melalui proses balik nama.

Sebagai bentuk komitmen tertib administrasi, wajib pajak yang memanfaatkan kelonggaran ini akan diminta mengisi surat pernyataan kesediaan melakukan balik nama kendaraan pada tahun 2027. Dengan begitu, pembayaran pajak tahunan tetap dapat dilakukan, sementara proses penyesuaian administrasi kepemilikan tetap diarahkan untuk diselesaikan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya