Mulai Juli 2026, BPOM Akan Awasi Peredaran Vape

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Minggu 17 Mei 2026 15:06 WIB
Mulai Juli 2026, BPOM Akan Awasi Peredaran Vape agar Tak Disalahgunakan (Foto: Freepik)
Share :

Saat ini produk vape yang disalahgunakan sebagai media narkotika adalah ilegal. Dengan demikian hal ini menjadi penguat bahwa pengawasan harus dilakukan secara ketat guna menghindari penyalahgunaan. Taruna mengatakan, perlu tindakan tegas hingga pelarangan bagi yang melanggar aturan.

“Itu harus diatur secara tegas. Mana yang dilarang, mana yang tidak. Tidak bisa keseluruhan,” ujarnya.

Dia menjelaskan, BPOM dan BNN selama ini telah bersinergi dan dapat terus menjalankan kerja sama, termasuk dalam masalah penyalahgunaan vape tersebut. Pihaknya pun mengaku telah siap untuk tugas baru dalam pengawasan rokok elektrik, mengingat memiliki unit pelaksana teknis yang sudah tersebar dari Sabang sampai Merauke dengan jumlah ratusan orang.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya