Mulai Juli 2026, BPOM Akan Awasi Peredaran Vape

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Minggu 17 Mei 2026 15:06 WIB
Mulai Juli 2026, BPOM Akan Awasi Peredaran Vape agar Tak Disalahgunakan (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan mengawasi peredaran rokok elektrik atau vape agar tidak disalahgunakan. Pengawasan vape dimulai Juli 2026.

Kepala BPOM Taruna Ikrar meminta sebelum penetapan kebijakan pelarangan total diperlukan pertimbangan yang matang. Keputusan yang terburu-buru dinilai akan merugikan banyak pihak, sehingga perlu adanya kajian mendalam terkait hal tersebut.

“Tiga hal itu yang menjadi landasan Badan POM untuk menentukan, apakah dilarang atau tidak. Dari segi tertentu berdasarkan basis ilmiah dan sebagainya. Mana yang betul-betul berbahaya, itu yang dilarang,” ujarnya dikutip, Jakarta, Minggu (17/5/2026).

Diketahui, usulan pelarangan total rokok elektrik atau vape oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) terus menuai polemik. Penetapan aturan yang dapat berdampak besar tersebut didesak untuk dipertimbangkan kembali dengan melakukan kajian ilmiah, ekonomi, hingga sosial terlebih dahulu.

Berdasarkan pernyataan Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN Supiyanto menyatakan bahwa penyalahgunaan cairan narkotika dalam produk vape tidak ditemukan pada produk yang beredar secara legal dan toko resmi. Produk vape yang disalahgunakan beredar di pasaran, namun tidak memiliki pita cukai. Produk vape yang tidak memiliki pita cukai dapat dipastikan merupakan barang ilegal.

Selain itu, pernyataan BPOM didasarkan pada fakta bahwa lembaga negara tersebut akan bertanggung jawab melaksanakan tugas baru mulai 26 Juli 2026 untuk menjalankan pengawasan, termasuk rokok elektronik. 

Amanat baru ini disematkan dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan aturan turunannya di Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, dimana rokok elektronik merupakan produk legal yang diperbolehkan untuk beredar di Indonesia.

Menurutnya, Indonesia sebagai negara hukum perlu menaati aturan yang ada termasuk memberikan kesempatan untuk BPOM menjalankan tugasnya lebih dahulu dalam pengawasan. 

"Berdasarkan undang-undang dan aturan itu, maka kita bisa buat turunan aturannya. Mana yang normal, mana yang dilarang. Apa itu dilakukan? Nah tentu dari situ juga kita bisa punya hak memperlakukan undang-undang itu dalam hal penindakan dan pemberian sanksi,” tambahnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya