JAKARTA - Syarat dan cara pengajuan KPR BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dapat mengajukan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dengan plafon hingga Rp500 juta, tenor 30 tahun dan bunga lebih rendah (BI Repo rate + maksimal 5%).
Fasilitas ini mencakup rumah tapak/susun baru dan pengalihan KPR umum, serta dapat diajukan melalui aplikasi JMO. MLT adalah fasilitas tambahan dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) yang diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu memenuhi kebutuhan pembiayaan, terutama pembiayaan perumahan.
Program MLT diatur dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 berupa fasilitas pembiayaan perumahan yang dibiayai langsung dari dana investasi JHT.
Tujuan utama dari MLT adalah memenuhi kebutuhan primer pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, berupa kepemilikan rumah sendiri. Dalam rangka mewujudkan program MLT ini, BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan developer property dan lembaga keuangan.
Keuntungan yang akan didapat bila memanfaatkan fasilitas tambahan dari BPJS Ketenagakerjaan untuk pembiayaan perumahan.
- Mendukung kesejahteraan Anda dan keluarga
- Membantu memiliki tempat tinggal yang layak
- Memberikan akses pembiayaan dengan bunga rendah
- Menawarkan angsuran yang lebih ringan dan prosesnya mudah
Melansir laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, untuk mengajukan MLT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan di aplikasi JMO, dengan caranya:
- Buka aplikasi JMO.
- Pilih menu “Perumahan Pekerja”.
- Lalu, klik “Ajukan Manfaat” di bagian kiri bawah.
- Setelah terbuka, bisa langsung memilih jenis layanan yang akan diambil.
- Lalu, pilih bank penyalur yang bekerja sama, pilih tipe properti, isi data lengkap, dan unggah dokumen yang diperlukan seperti surat keterangan kerja, slip gaji, KK, KTP, dan lainnya.
- Apabila semua sudah diisi, bisa langsung klik tombol “submit” dan tinggal menunggu pengajuan disetujui.
Jika Anda ingin mengecek berapa tenor yang harus dibayar setiap bulan, maka bisa langsung memilih menu “Simulasi KPR” dan ikuti semua langkahnya. Kalau mau melihat status pengajuan, bisa klik “Tracking Pengajuan”.
- Peserta BPJAMSOSTEK selama minimal 1 tahun.
- Perusahaan tempat peserta bekerja tertib administrasi kepesertaan dan iuran.
- Belum memiliki rumah sendiri dibuktikan dengan surat bermaterai.
- Peserta terdaftar minimal 3 program (JHT,JKK,JKM) dan aktif membayar iuran.
- Bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, tenaga kerja dan program.
- Telah mendapat persetujuan dari kantor cabang BPJAMSOSTEK terkait persyaratan kepesertaan yang dibuktikan dengan formulir Rekomendasi.
- Peserta yang istri atau suami yang juga peserta BPJAMSOSTEK hanya diperbolehkan mengajukan 1 KPR.
- Memenuhi syarat dan ketentuan terkait dengan KPR yang berlaku pada bank penyalur dan ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan.
Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dari BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk memudahkan peserta memiliki rumah tapak atau rumah susun dengan harga yang terjangkau dan layak huni. Beberapa kriteria dari KPR BPJS Ketenagakerjaan, yakni: pinjaman untuk rumah tapak atau rumah susun, KPR maksimal Rp500 juta, jangka waktu kredit maksimal 30 tahun dan termasuk pengalihan KPR Umum menjadi KPR MLT (over kredit).
- Pengajuan kredit dan verifikasi awal / SLIK OJK
- Mengirimkan permohonan kredit dan copy kartu peserta/sertifikat
- Verifikasi kepesertaan dan mengirimkan formulir persetujuan
- Realisasi pengajuan pinjaman
Informasi Tambahan
1. Apabila Suami dan istri merupakan peserta BPJAMSOSTEK yang dapat mengajukan hanyalah salah satu saja
2. Pengajuan KPR/PRP/PUMP hanya berlaku 1 kali pengajuan
Tingkat Suku Bunga Pinjaman
KPR Non Subsidi/ Non MBR dengan tingkat suku bunga BI Repo Rate + Maks 5%
KPR Over Kredit dengan tingkat suku bunga BI Repo Rate + Maks 5%
(Dani Jumadil Akhir)