Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

6 Fakta Warga Punya Utang di Bawah Rp1 Juta Bisa Ajukan KPR hingga Aturan Baru SLIK OJK

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Sabtu, 18 April 2026 |07:03 WIB
6 Fakta Warga Punya Utang di Bawah Rp1 Juta Bisa Ajukan KPR hingga Aturan Baru SLIK OJK
6 Fakta Warga Punya Utang di Bawah Rp1 Juta Bisa Ajukan KPR hingga Aturan Baru SLIK OJK (Foto: PKP)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah mempermudah masyarakat memiliki rumah meski masih mempunyai utang di bawah Rp1 juta. Sebab, ada aturan baru mengenai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama OJK memutuskan bahwa masyarakat dengan catatan utang atau kredit di SLIK sebesar Rp1 juta ke bawah kini dapat mengajukan kredit rumah subsidi.

Berikut ini Okezone rangkum fakta-fakta utang di bawah Rp1 juta bisa ajukan KPR, Jakarta, Sabtu (18/4/2026).

1. Utang Rp1 Juta Bisa Ajukan KPR

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) menyampaikan kabar baik tersebut bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR.

“Jadi yang selama ini ada catatan SLIK OJK satu juta rupiah ke bawah, mulai detik ini boleh mengajukan kredit rumah subsidi. Ini kabar baik bagi rakyat," ujar Ara dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (13/4/2026).

Menurut dia, keputusan tersebut merupakan hasil perjuangan panjang yang dilakukan Kementerian PKP melalui berbagai pertemuan dengan OJK.

“Kabar baik hari ini OJK memutuskan Rp1 juta ke bawah yang ada di SLIK boleh mengajukan kredit rumah subsidi. Ini suatu fenomena. Saya sampai enam kali melakukan pertemuan di OJK untuk memperjuangkan hal ini, dan ini baru terjadi di era pemerintahan Presiden Prabowo,” katanya.

2. Aturan Terbaru SLIK OJK

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi  juga mengumumkan sejumlah kebijakan strategis untuk mendukung percepatan program perumahan.

Selain catatan SLIK yang ditampilkan hanya utang atau kredit dengan nominal Rp1 juta ke atas, juga pembaruan data pelunasan kredit maksimal H+3 setelah pelunasan dilakukan, pemberian akses data SLIK kepada BP Tapera untuk mempercepat proses pembiayaan perumahan, dan penegasan kredit rumah subsidi sebagai program prioritas pemerintah dalam aspek penjaminan.

"Penambahan informasi pada laporan SLIK bahwa data tersebut tidak menentukan persetujuan kredit oleh lembaga keuangan," kata Kiki sapaan akrabnya.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement