Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

6 Fakta Warga Punya Utang di Bawah Rp1 Juta Bisa Ajukan KPR hingga Aturan Baru SLIK OJK

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Sabtu, 18 April 2026 |07:03 WIB
6 Fakta Warga Punya Utang di Bawah Rp1 Juta Bisa Ajukan KPR hingga Aturan Baru SLIK OJK
6 Fakta Warga Punya Utang di Bawah Rp1 Juta Bisa Ajukan KPR hingga Aturan Baru SLIK OJK (Foto: PKP)
A
A
A

3. Diterapkan Juni 2026

Kiki menjelaskan bahwa kebijakan tersebut telah diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK dan akan mulai berlaku paling lambat akhir Juni 2026 setelah proses penyesuaian sistem. 

“Kami memerlukan waktu sekitar dua bulan untuk penyesuaian sistem dan sosialisasi kepada pelaku jasa keuangan. Selambat-lambatnya kebijakan ini berjalan pada akhir Juni 2026,” katanya.

Dia juga menyatakan bahwa OJK mendukung penuh program prioritas pemerintah dalam pembangunan 3 juta rumah bagi masyarakat Indonesia. 
“OJK mendukung penuh suksesnya pencapaian program prioritas pemerintah, yaitu pembangunan 3 juta rumah untuk rakyat Indonesia,” ujarnya.

4. Penilaian Tetap di Bank

Kiki menjelaskan, perhitungan penyesuaian SLIK yang ditujukan mempercepat realisasi KPR subsidi ini merujuk ketentuan institusi global. Dalam perhitungannya terdapat nilai risiko terkait penilaian kredit seorang debitur yang diklaim dapat ditoleransi.

"Jadi (penyesuaian tampilan riwayat pinjaman SLIK) Rp1 juta itu angka yang dapat diterima. Jadi, kami juga tidak mau menghilangkan credit scoring yang membuat nanti skor (kredit) Indonesia akan terganggu," katanya.

Kendati demikian, perbankan dengan otoritasnya diminta untuk melakoni penilaian kredit. Hal ini lantaran profil debitur sepenuhnya dinilai perbankan, termasuk layak atau tidak layaknya mendapatkan pinjaman.

"Harus PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan) atau sektor perbankan melakukan asesmen terhadap risikonya. Jadi, bottleneck sudah kami buka, tapi terakhir tentu bank harus melakukan pekerjaan rumahnya juga," ujarnya.

5. Pengusaha Properti Respons Positif Aturan SLIK OJK

Ketua Umum Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) Ari Tri Priyono menekankan selama ini debitur yang berstatus masyarakat berpenghasilan rendah tidak bisa mengajukan KPR lantaran masalah SLIK.

"Ini (penyesuaian SLIK oleh OJK) adalah sesuatu yang ditunggu sudah lama bukan hanya oleh pengembang, tapi buat masyarakat," kata Ari dalam momen jumpa pers di kantor OJK, Senin (13/4/2026).

"Selama ini masalahnya, andaikan ada 20 orang yang booking di kami, semuanya masyarakat miskin, nah itu hanya 3 orang yang bisa diproses. Kenapa? 17-nya kena masalah SLIK. SLIK-nya itu kecil-kecil, cuma Rp50 ribu, Rp100 ribu," sambungnya.

Senada, Ketua Aliansi Pengembang Perumahan Nasional (Appernas Jaya) Andre Bangsawan mengatakan, diskresi OJK soal SLIK ini seolah angin segar bagi industri perumahan subsidi, terlebih Apernas Jaya yang 90 persen di antaranya berisi developer berlevel kecil. 

"Kami membangun hanya 100 unit (rumah subsidi) Kalau ditanya siapa yang ditutupkan oleh program (tiga juta rumah subsidi) Presiden Prabowo, kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK, ya tentunya kami," ujar dia.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement