Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

6 Fakta Warga Punya Utang di Bawah Rp1 Juta Bisa Ajukan KPR hingga Aturan Baru SLIK OJK

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Sabtu, 18 April 2026 |07:03 WIB
6 Fakta Warga Punya Utang di Bawah Rp1 Juta Bisa Ajukan KPR hingga Aturan Baru SLIK OJK
6 Fakta Warga Punya Utang di Bawah Rp1 Juta Bisa Ajukan KPR hingga Aturan Baru SLIK OJK (Foto: PKP)
A
A
A

6. Sikap Perbankan

PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) siap untuk mengikuti kebijakan pelonggaran SLIK dari OJK untuk mempermudah proses pengajuan KPR subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko kredit.

“Di sisi konteks bahwa OJK sudah mempertimbangkan itu (SLIK hanya menampilkan kredit di atas Rp1 juta), itu memang kemudian artinya OJK sudah menghitung (risiko) beberapa kali. Kita sebagai pelaku, ya, mengikuti regulasi itu,” kata Wakil Direktur Utama BSI Bob Tyasika Ananta saat dijumpai wartawan di BSI Tower Jakarta, Selasa (14/8/2026).

Bob menambahkan bahwa SLIK tetap diperlukan sebagai informasi awal untuk melihat rekam jejak nasabah, yang selama ini menjadi salah satu dasar dalam proses penilaian kredit, di samping pertimbangan risiko lainnya sesuai regulasi.

Ia juga menyebutkan bahwa informasi dalam SLIK, termasuk apabila terdapat catatan yang kurang baik, tetap membantu dalam mengelola risiko pembiayaan.

Namun demikian, Bob mengingatkan bahwa risiko pembiayaan tetap berada pada bank sebagai pihak yang menyalurkan kredit. “Tetapi di konteks itu, mungkin ada deviasi-deviasi tertentu yang dipertimbangkan oleh OJK,” kata Bob.

Sementara itu, Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu menekankan segala penilaian layak atau tidak layaknya debitur memperoleh kucuran KPR subsidi tetap menjadi hak prerogatif perbankan. Penegasan ini merespons wacana regulasi OJK yang hanya menampilkan riwayat pinjaman di atas Rp1 juta dalam SLIK.

Nixon mempertimbangkan risiko bisnis ketika aturan OJK ini mulai berlaku. Sebab, dari temuan yang ada, akun berstatus status Non Performing Loan (NPL) di bawah satu Rp1 juta dimiliki oleh satu orang dengan sejumlah rekening bank berbeda.

"Pertanyaan saya simpel saja, kalau ada satu orang punya pinjaman lebih dari 30 account, masing-masing di bawah Rp1 juta, haruskah BTN mencairkan KPR-nya," ujar Nixon dalam jumpa pers di Menara BTN, Jakarta, Rabu (15/4/2026).

Nixon menitikberatkan ada isu terkait karakter debitur yang perlu dimitigasi oleh perbankan. Nilai NPL yang bernilai relatif kecil di bawah Rp1 juta bisa saja menjadi preseden buruk ketika sang debitur diberi akses pinjaman bernilai besar. 

Sebab, risiko NPL atas penyaluran KPR subsidi bakal menekan bisnis korporasi. Terlebih pembiayaan KPR menjadi salah satu tulang punggung perseroan meraup laba. "Kalau (utang) 200.000 saja tidak dibayar, bagaimana kami kasih (pinjaman KPR) ratusan juta," ucapnya.

"Karena berarti sudah (menjadi) behavior (debitur) itu, bahwa orang ini dikasih pinjaman berapa pun akan macet," imbuhnya.
 

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement